Sementara Vanessa masih harus menjalani hukuman tiga bulan penjara dan denda RP 10 juta karena kepemilikan 20 butir pil Xanax.
Baca juga: Cerita Vanessa Angel Setelah Bebas Murni, Bibi Andriansyah Ingin Perbaiki Citra Istri
Mendapat hukuman selama tiga bulan, sejak 18 November 2020. Tapi kemudian mendapat asimilasi corona dari Kemenkumham sehingga berstatus sebagai tahanan rumah mulai Deseber 2020.
Nia Ramadhani diamankan polisi di kediamannya yang terletak di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) bersama sopirnya.
Dengan barang bukti satu klip narkoba jenis sabu bruto 0,78 gram dan satu buah bong.
"Kalau penyampaian awal memang di masa pandemi dia menggunakan, apalagi suami istri, kemudian juga dengan tekanan kerja yang banyak," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.