Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Artis Berinisial NR dan AB Terkait Kasus Dugaan Narkoba

Kompas.com - 08/07/2021, 08:52 WIB
Melvina Tionardus,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan pihak kepolisian menangkap seorang artis berinisial NR, Rabu (7/7/2021).

Penangkapan itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Membenarkan ya (artis NR ditangkap)," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/7/2021) pagi.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengaku Sudah 5 Bulan Pakai Sabu

NR dikabarkan ditangkap bersama suaminya berinisial AB.

Penangkapan dilakukan pihak Polres Jakarta Pusat.

Namun, Yusri belum mau menjelaskan lebih lanjut soal penangkapan itu. 

"Nanti siang saja di Polres," kata Yusri.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Berawal dari Pengakuan Sopir

Update:

Polisi mengungkapkan artis berinisial NR adalah Nia Ramadhani atau Ramadhania Ardiansyah Bakrie. 

Nia Ramadhani ditangkap di rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sore. 

Saat, Ardi Bakrie sedang tidak ada di rumah. Nia dibawa ke kantor polisi bersama sopirnya ZN.  

Ardi Bakrie kemudian menyusul menyerahkan diri ke kantor polisi pada Rabu malam.

Baca juga: Menguak Kisah Cinta Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,78 gram dan alat hisapnya. 

Nia dan suaminya mengaku menggunakan sabu itu bersama-sama.

Dari hasil tes urine, mereka dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Kini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com