Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/06/2021, 10:28 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara cerai artis senior Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

Sidang yang beragendakan pembacaan hasil mediasi dari kedua belah pihak ini menuai beberapa fakta baru, berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Lulu Tobing Tak Tuntut Harta Gana-gini, Ini Alasannya Gugat Cerai Bani Maulana

1. Nafkah 50 juta

Dalam hasil pembacaan mediasi tersebut, ada beberapa poin yang disepakati dan ada yang tidak.

Salah satu yang disetujui oleh kedua pihak adalah pihak tergugat, yakni Bani Maulana, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin.

Baca juga: Mediasi Cerai dengan Lulu Tobing, Bani Maulana Wajib Beri Nafkah Rp 50 Juta

"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," kata Haerudin saat ditemui di PA Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

2. Alasan cerai

Haerudin memastikan bahwa Lulu sama sekali tak menuntut harta gana-gini.

Baca juga: Mediasi Tak Temukan Kesepakatan, Perkara Cerai Lulu Tobing Berlanjut

Namun Haerudin menambahkan, menurut berkas cerai, rumah tangga Lulu Tobing dan Bani Maulana sudah tidak berjalan harmonis.

"Karena adanya ketidakharmonisan, keduanya terus melanjutkan proses persidangan. Artinya, kan ini masih terus berjalan," ujar Haerudin.

Meski begitu, ia tak bisa memaparkan lebih jauh penyebab rumah tangga Lulu Tobing dan Bani Maulana tidak harmonis karena hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara gugatan yang sifatnya tertutup.

Baca juga: Lulu Tobing Absen dari Sidang Cerai, Bani Maulana Mulia Bungkam

3. Perkara terus berlanjut

Dalam hasil pembacaan mediasi, Haerudin menambahkan, terdapat sebagian yang disepakati dan sebagian lagi tidak.

"Kalau semuanya disepakati berarti perkara itu dicabut. Nah ternyata perkara ini berlanjut, berarti yang menyangkut masalah gugatan cerai itu tetap berjalan. Karena perkaranya tentang perkara perceraian itu belum ada kesepakatan," ucapnya.

Haerudin menyimpulkan, kedua pihak tetap sama-sama ingin bercerai.

Baca juga: Fakta di Balik Perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana

Sebagai informasi, sidang gugatan cerai Lulu Tobing akan dilanjutkan pada 29 Juni 2021 secara e-court atau online.

Sebelumnya Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani Maulana di PA Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP dan tertulis nama Sugiarto SH yang menjadi kuasa hukum Lulu Tobing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com