JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kasus dugaan penggelapan aset hak waris dengan terlapor Tedy Pardiyana masih terus berjalan.
Sejauh ini, kata Erdi, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Tedy Pardiyana.
"Sampai sekarang, sudah ada 15 saksi yang sudah kita periksa," kata Erdi seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (15/4/2021).
Baca juga: Rizky Febian Lapor Polisi, Tedy Pardiyana Terancam 4 Tahun Penjara
Sementara itu, Erdi berujar bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tengah menunggu hasil audit dari pihak bank yang bersangkutan dengan rekening mendiang Lina Jubaedah.
"Mengapa kita tunggu? Itu adalah hal yang terpenting, yang terkait tentang pengaduan yaitu penipuan penggelapan di mana permasalahan ini terkait masalah dana yang ada di rekening almarhum," ucap Erdi.
Baca juga: Awal Mula Sengketa Rizky Febian dan Tedy Pardiyana soal Warisan yang Berujung Laporan Polisi
Tedy Pardiyana meminta uang Rp 750 juta sebagai bagian dari harta warisan Lina Jubaedah.
Dengan rincian, Rp 500 juta untuk anak Tedy Pardiyana dan Rp 250 juta adalah janji mendiang Lina Jubaedah untuk membiayai umrah enam anggota keluarganya.
Tedy pun berjanji tidak akan mengungkit soal warisan lagi kepada Rizky Febian apabila permintaan uang itu terpenuhi.
Baca juga: Rizky Febian Sebut Tedy Pardiyana Sempat Minta Bagian dari Warisan Lina Jubaedah
Namun di sisi lain, ada sejumlah aset Rizky Febian yang saat ini masih dipegang Tedy Pardiyana setelah Lina Jubaedah meninggal dunia.
Salah satu di antaranya adalah rumah indekos yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Indekos itu rupanya dibangun Lina Jubaedah menggunakan uang penghasilan Rizky Febian saat mengawali karier sebagai penyanyi.
Pelantun lagu "Mantra Cinta" ini meminta Tedy Pardiyana untuk mengembalikan semua sertifikat dari aset tersebut.
Namun, Tedy Pardiyana tidak juga mengembalikan aset yang dimaksud.
Oleh karenanya, Rizky Febian melaporkan Tedy Pardiyana ke Polda Jawa Barat pada Sabtu (30/3/2021) atas kasus dugaan penggelapan aset.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.