Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Askara Harsono Divonis 9 Bulan Penjara, Kecewa karena Tidak Direhabilitasi

Kompas.com - 08/06/2021, 10:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang dengan terdakwa Askara Parasady Harsono pada Senin, 7 Juni 2021.

Sidang dengan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba serta senjata api ilegal itu beragendakan putusan hakim.

Vonis 9 bulan penjara

Setelah menimbang berbagai sisi, majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 9 bulan penjara terhadap Askara.

Baca juga: Divonis 9 Bulan Penjara, Askara Kecewa karena Tak Dapat Rehabilitasi

"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Majelis hakim juga meminta Askara tetap ditahan oleh pihak yang berwenang.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar majelis hakim.

Lebih ringan dari tuntutan

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara, Divonis 9 Bulan Penjara

"Terdakwa kami tuntut 1 tahun dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, barang bukti dirampas untuk negara, biaya perkara Rp 2.000," kata JPU di persidangan pada Senin, 10 Mei 2021.

Kecewa

Kuasa hukum Askara, Hervan D Merukh mengatakan, putusan majelis hakim ini sangat mengecewakan pihaknya karena tidak sesuai dengan nota pembelaan usai pembacaan tuntutan JPU.

"Harapan kami adalah rehabilitasi karena yang terbukti menurut kami (hanya) psikotropika dan narkotikanya," kata Hervan saat ditemui usai pembacaan putusan.

Baca juga: Nota Pembelaan Askara Parasady Harsono Dibantah Pengadilan

Sementara untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, Hervan memegang teguh pendapat saksi ahli yang dihadirkan ke dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Ahli menyampaikan bahwa seharusnya pemeriksaan senpi itu dilakukan uji ledak, namun, tidak dilakukan. Kami bukan menyampaikan bahwa senpi itu rusak, tapi JPU gagal membuktikan senpi tersebut masih aktif atau tidak," kata Hervan.

Pikir-pikir upaya banding

Untuk upaya banding, Hervan mengatakan pihaknya beserta Askara akan mendiskusikan lebih lanjut.

Baca juga: Askara Ajukan Banding Perkara Cerai dengan Nindy Ayunda

Putusan ini bakal inkrah atau BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) hingga satu pekan ke depan.

"Kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com