Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata KPI soal Sanksi untuk Sinetron Suara Hati Istri

Kompas.com - 02/06/2021, 19:18 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sinetron Suara Hati Istri di Indosiar jadi perbincangan hangat di media sosial.

Sebab sinetron itu menampilkan aktris Lea Chiarachel berusia 15 tahun sebagai pemeran karakter Zahra, istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun.

Karena tayangan itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) banyak menerima aduan dari masyarakat untuk memberi sanksi pada Indosiar yang menayangkan sinetron tersebut.

Baca juga: Profil Panji Saputra Pemeran Pak Tirta di Sinetron Suara Hati Istri

Menanggapi soal sanksi, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya masih mempelajari rekaman sinetron tersebut untuk memutuskan sanksi yang tepat.

“Soal sanksi harus diputuskan dalam rapat pleno. Kami masih mempelajari rekaman sinetron tersebut dan melihat kemungkinan pelanggaran serta pasal yang dilanggar,” ujar Mulyo saat dihubungi, Rabu (2/6/2021).

Sebab menurut Mulyo Hadi, dalam P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tidak mengatur spesifik tentang anak di bawah umur tak boleh memerankan tokoh dewasa.

Baca juga: Mengenal Lea Ciarachel, Pemeran Zahra di Suara Hati Istri

Menurut Mulyo, kurang tepat jika sanksi yang diberikan ke Indosiar menggunakan pasal yang ada di P3 dan SPS.

“Sementara masih dalam kajian. Dalam kaitan pemanfaatan anak di bawah umur hanya diatur terkait siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 WIB. Secara prinsip spirit dalam P3 dan SPS adalah melindungi anak-anak dan remaja,” kata Mulyo.

“Saya rasa tidak tepat kalau dipakai pasal itu,” sambung Mulyo.

Baca juga: Indosiar akan Ganti Lea Ciarachel dalam Peran Zahra di Sinetron SHI

Oleh karena itu, Mulyo mengatakan, pihak KPI masih terus mengkaji antara fakta tayangan dan kemungkinan pasal yang dilanggar.

Jika sudah disepakati, maka pihak KPI akan melakukan rapat pleno membahas sanksi yang akan diberikan ke pihak Indosiar.

Meski begitu, Mulyo Hadi berpesan agar stasiun televisi tetap memperhatikan kepatutan konten di setiap program yang ditayangkan, terutama yang ditayangkan pada jam-jam anak menonton.

Baca juga: Polemik Sinetron Suara Hati Istri, Indosiar Berjanji ke KPI

Dia menekankan, semua lembaga penyiaran harus tunduk terhadap Undang Undang Penyiaran, serta undang undang lainnya, termasuk Undang Undang Perkawinan.

Pasalnya, sinetron Suara Hati Istri dinilai oleh banyak pihak telah mempertontonkan dan mempromosikan pernikahan anak.

Baca juga: Polemik Sinetron Suara Hati Istri, Zaskia Adya Mecca Minta KPI Beri Pengawasan Ketat

Terlepas dari perbedaan usia yang cukup jauh, dalam sinetron tersebut, keduanya dikisahkan sebagai pasangan suami istri dan kini Zahra dalam kondisi mengandung anak pak Tirta.

Banyak adegan-adegan dalam sinetron tersebut yang menjadi sorotan, seperti ketika pak Tirta mencium kening Zahra, atau ketika pak Tirta mendekatkan wajahnya ke perut Zahra yang sedang hamil. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com