JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Atalarik Syach menanggapi eksekusi atau penjemputan anak yang dilakukan Tsania Marwa di kediamannya beberapa waktu lalu.
Tanggapan itu disampaikan oleh Atalarik Syach melalui surat terbuka yang diunggah ke Instagram @ariksyach.
Baca juga: Atalarik Syach Sebut Ada Upaya Penekanan pada Anaknya Saat Dijemput Tsania Marwa
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Atalarik Syach tampak mengunggah foto bersama dengan kedua anaknya.
Di situ, dia menegaskan kedua anaknya ingin tinggal bersamanya.
“Surat terbuka ini saya sampaikan karena masalah keluarga saya sudah menjadi konsumsi publik,” tulis Atalarik Syach dalam surat tersebut dikutip Kompas.com, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Atalarik Syach Buat Surat Terbuka, Sebut Anak Ingin Tinggal Bersamanya
“Alhamdulilah, anak-anak dengan kuasa Allah SWT dan atas kemauan mereka sendiri hanya mau tinggal bersama saya, Bapak mereka,” tulis Atalarik lagi.
Atalarik Syach rupanya tak berada di rumah ketika eksekusi atau penjemputan anak itu dilakukan.
Dia juga menyayangkan langkah Pengadilan Agama Cibinong saat melakukan eksekusi terhadap anak-anaknya.
Apalagi, saat eksekusi dilakukan juga melibatkan puluhan polisi dari Polres Cibinong dan Provos.
Baca juga: Gagal Jemput Anak dari Rumah Atalarik Syach, Tsania Marwa: Umi Tidak Pernah Tinggalkan Kalian, Nak
Menurut Atalarik Syach, upaya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Cibinong tersebut melanggar Undang Undang Perlindungan Anak.
Beberapa poin juga tertuang dalam surat terbuka yang ditulis Atalarik Syach. Salah satunya, Atalarik menyebut adanya tindakan penekanan terhadap kedua anaknya saat eksekusi.
“Tindakan Pengadilan Agama Cibinong dalam melaksanakan upaya eksekusi terhadap anak dengan membiarkan kekerasan yang dilakukan terhadap anak dan mencoba memaksa anak dengan menyuruh anggota kepolisian membantu melakukan penekanan terhadap anak adalah tindakan melawan hukum,” tulis Atalarik Syach.
Atalarik juga menulis ada tindakan kekerasan terhadap anak-anaknya yang menyebabkan ketakutan.
“Tindakan pemohon eksekusi melakukan kekerasan terhadap anak dengan menarik-narik tangan anak saat meronta-ronta tidak mau ikut dengan paksaan pemohon eksekusi adalah sama dengan melakukan kekerasan verbal terhadap anak dan merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukum pidana,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.