JAKARTA, KOMPAS.com- Terdapat 10.000 murid Korea Utara yang menyerahkan diri karena telah menonton diam-diam drama dan film Korea Selatan.
Menurut sumber setempat, sekitar 10.000 murid telah menyerahkan diri karena telah menonton konten yang dilarang. Sekitar 5.000 pemutar DVD juga diserahkan.
Konten terlarang yang dimaksud adalah konten oleh Korea Selatan atau melihat foto dan buku Korea Selatan.
Jika kedapatan tertangkap menonton, melihat konten itu hukuman hingga 15 tahun penjara dimungkinkan bagi mereka.
Jika bahasa Korea Selatan digunakan, hukuman penjara hingga 2 tahun akan diberikan.
Untuk menerima hukuman yang lebih ringan, seseorang dapat mengakui kesalahan mereka ke Pusat Keamanan Masyarakat atau Kantor Polisi.
Jika seseorang tertangkap saat penggerebekan atau sebaliknya, hukumannya berat.
Karena tertangkap basah merupakan pelanggaran serius di Korea Utara, para murid ini menyerahkan diri, dengan harapan dapat meringankan hukuman.
Korea Utara dikenal sangat mengawasi konten yang dikonsumsi warganya.
Mereka dengan tegas melarang konten dari Selatan untuk disebarkan dan dilihat.
Dikatakan, pemimpin Korea Utara, Kim Jung Un, bahkan telah mulai menindak pakaian kasual para pemuda di Korea Utara.