JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi di Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat sejak 10 September 2020 lalu.
Terhitung sudah tujuh bulan Reza Artamevia menjalani rehabilitasi.
Kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan membeberkan kondisi kliennya.
“Kondisinya baik, sehat, segar,” ujar Leidermen, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Sidang Tuntutan Ditunda, Pihak Reza Artamevia Kecewa
Namun, Leidermen mengatakan, batas waktu rehabilitasi Reza Artamevia sebenarnya sudah lewat dari rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Seharusnya sih sudah selesai ya (masa rekomendasi rehabilitasi), sudah lewat dari enam bulan,” kata Leidermen.
Kuasa Hukum Reza Artamevia lainnya, Benny Hehanusa mengatakan, komunikasi kliennya dengan keluarga masih baik.
Biasanya, Reza berkomunikasi dengan keluarganya menggunakan zoom. Namun, komunikasi lewat zoom kadang keterbatasan sinyal.
Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Reza Artamevia Ditunda
“Sepertinya tiap hari tetapi terkait jaringan zoom kita bisa lihat sendiri kalau untuk mendapatkan akses juga sulit ada gangguan lah untuk sinyal zoom-nya,” tuturnya.
Sebelumnya, Reza Artamevia menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dakwaan selanjutnya pasal 127 ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Reza Artamevia, Didakwa 2 Pasal dan Ajukan Keberatan
Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.