Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliff Alli Akan Hadirkan Saksi dari Malaysia dan Bali dalam Sidang Cerainya

Kompas.com - 28/04/2021, 15:05 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang permohonan isbat nikah dan permohonan cerai pesinetron Aliff Alli terhadap Aska Ongi kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021).

Kali ini, Aliff Alli diwakili tim kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi.

Sedangkan, Aska Ongi hadir bersama pengacaranya, Feriyawansyah. 

Baca juga: Bukan Nora Alexandra, Aska Ongi Bongkar Sosok Istri Pertama Aliff Alli

Sidang Aliff Alli kali ini beragendakan pembuktian.

"Agenda hari ini adalah pembuktian, juga saksi. Tetapi karena kemarin kami tidak diberi info, ada misinformasi, jadi hari ini masih pembuktian," ujar Asgar saat diwawancarai di PA Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021).

Sidang keduanya pun akan dilanjutkan pada 5 Mei 2021.

Baca juga: Sidang Isbat Nikah Ditunda Lagi, Aska Ongi Buka Suara soal Hubungan dengan Aliff Alli

Selanjutnya, pihak Aliff Alli sendiri akan menghadirkan saksi dari Bali dan Malaysia.

"Next-nya ada saksi kami dari Bali dan Malaysia yang Insya Allah kami hadirkan," tutur Asgar.

Diwawancarai terpisah, kuasa hukum Aska Ongi, Feriyawansyah mengungkap bahwa bukti yang dihadirkan Aliff Alli di persidangan belum terlalu kuat.

Baca juga: Aska Ongi Mengaku Kerap Temani Aliff Alli Menebus Obat di RS

"Tadi juga dari persidangan-persidangan kebanyakan bukti-bukti yang dihadirkan berupa percakapan cekcok antara klien kami Aska dan si Aliff, ya hal-hal bigo lah dibahas. Itu kan wajar kalau dalam rumah tangga," tutur Feriyawansyah.

"Bukan kapasitas kami mengurusi urusan hukumnya. Itu hak mereka," lanjutnya.

Sebagai informasi, Aska Ongi dan Aliff Alli diketahui menikah pada akhir 2018 secara siri.

Baca juga: Kondisi Semakin Membaik, Aliff Alli Hadiri Sidang Cerai dengan Aska Ongi

Sebelas bulan menikah, Aska mengaku mengalami KDRT dan sudah bercerai secara agama dengan Aliff.

Namun, Aliff Alli tak terima dan meminta isbat nikah sekaligus mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com