"Itu memang ada beberapa orang (dimanifest itu) tapi kita nggak boleh ungkap keluar, itu yang jelas kita jadikan bukti," ucap Muslih.
"Untuk soal PIL (pria idaman lain) itu kemarin ada banyak sekali. Ada 31 (bukti) yah, ini tambahan 7, jadi 38," ujar Muslih melanjutkan.
Gugatan cacat
Muslih menilai gugatan cerai Nindy terhadap kliennya cacat formal. Dia menjelaskan ada perbedaan lokasi kediaman yang terdaftar dalam gugatan tersebut.
Baca juga: Nindy Ayunda Disebut Tak Dengarkan Keluhan Askara soal Pakaian Tak Sopan
"Kan kita bilang, gugatan ini cacat formil. Kenapa? Karena Mas Aska dan Mbak Nindy tinggal di Jalan Karyawan Pondok Pinang. Tapi, gugatan dialamatkan ke orangtuanya Jalan Ridwan," kata Muslih.
Oleh karena itu, Muslih mengaku pihaknya tidak menerima gugatan dari Nindy karena kesalahan alamat.
"Tahu (ada gugatan) di sini karena ada di televisi kan. Akhirnya kita telusuri ke sini kemudian kita tahu nomor perkaranya dan kita daftar," ujar Muslih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.