JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rio Reifan kembali ditangkap berkait kasus narkoba, Senin (19/4/2021).
Ini merupakan kali keempat pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series itu berurusan dengan polisi.
Berikut fakta yang dirangkum Kompas.com.
Rio Reifan ditangkap di kediamannya di Jalan Otista, Jakarta Timur pada Senin malam.
Hal itu dipastikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Iya betul (Rio Reifan kembali ditangkap)," kata Hengki saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rio Reifan Pencandu dan Susah Sembuh 100 Persen
Hengki juga membenarkan bahwa Rio kembali terjerat kasus yang sama seperti tiga kasus sebelumnya.
"Iya, benar, kasusnya penyalahgunaan narkoba," lanjut Hengki.
Diwawancara terpisah, kuasa hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe menilai, Rio Reifan termasuk pecandu berat narkoba dan susah untuk sembuh.
"Yang namanya pecandu, jadi susah untuk bisa sembuh seratus persen. Kayak teman-teman yang ngerokok misalnya, pecandu rokok itu susah untuk selesai," ujar Alamsyah saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Meski begitu, Alamsyah menambahkan, Rio sebenarnya punya niat untuk berubah dari kebiasaannya mengonsumsi barang haram itu.
Baca juga: Profil Rio Reifan, Bintang Sinetron Benci Bilang Cinta
Alamsyah tetapi tidak ingin menyebut bahwa Rio gagal rehabilitasi.
"Saya enggak bisa bilang (rehabilitasi) itu enggak berhasil, karena setiap manusia berbeda. Mungkin nih, mungkin faktor lingkungan teman-temannya itu masih ada," tutur Alamsyah.
Diketahui, Rio Reifan sebelumnya sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Pertama, dia dibekuk polisi pada 8 Januari 2015.