Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo: Gue Bingung, Kenapa Gue Harus Dipenjara

Kompas.com - 12/04/2021, 11:57 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vicky Prasetyo mengaku merasa bingung mengapa dia harus di penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Saat ini Vicky Prasetyo berstatus terdakwa kasus tersebut.

Kasus ini merupakan buntut penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada 2018 lalu yang diduga berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Baca juga: Angel Lelga Selalu Mangkir, Vicky Prasetyo Minta Mantan Istri Bertanggung Jawab

"Walaupun pada dasarnya, gue bingung kenapa gue harus dipenjara. Dari semua yang gue alami dari permasalahan hukum penjara, yang paling gue bingung, yang terakhir," kata Vicky Prasetyo seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Senin (12/4/2021).

Seperti yang pernah dikatakan Vicky Prasetyo, saat itu dia yang masih berstatus suami Angel Lelga hanya ingin mempertahankan rumah tangganya.

Terlebih, pemilik nama lahir Hendrianto itu menegaskan keputusan untuk menggerebek Angel Lelga pada malam itu adalah benar.

Baca juga: Angel Lelga Selalu Mangkir, Vicky Prasetyo Minta Mantan Istri Bertanggung Jawab

"Ya karena gue sebagai seorang suami, seharusnya kedudukannya memang benar," ucap Vicky.

Vicky Prasetyo membantah tudingan kasus itu settingan atau rekayasa untuk popularitas.

Dia mengaku sama sekali tidak memanggil media untuk meliput penggerebekan tersebut.

Adapun, selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo: Angel Lelga Harus Bertanggungjawab atas Perbuatannya

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga laporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Aku Maafkan, tapi...

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky Prasetyo.

Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang mana ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com