Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Aturan Royalti Musik, Anji: Terima Kasih untuk Peduli

Kompas.com - 06/04/2021, 18:21 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Anji turut menyambut positif langkah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik.

Lewat Instagram pribadinya @duniamanji, Anji mengucapkan terima kasih lantaran pemerintah sudah peduli dengan para musisi.

Anji juga mengunggah sebuah foto dirinya dan potongan portal berita mengenai pemberitaan tersebut.

Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Royalti Lagu dan Musik Dibayarkan Melalui LMKN

DEAR PAK PRESIDEN @jokowi, atas nama pribadi sebagai musisi dan komposer, saya mengucapkan terima kasih untuk peduli,” tulis Anji dikutip Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Jokowi resmi meneken aturan royalti untuk musisi pada 30 Maret 2021.

Sebelumnya, musisi Anang Hermansyah terlebih dahulu mengapresiasi langkah tersebut.

Baca juga: Anang Hermansyah Apresiasi Jokowi Teken Aturan Royalti bagi Musisi

Anang menyampaikan ada angin segar bagi para musisi dan industri musik di Indonesia.

“PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," kata Anang.

Anang juga berharap dengan PP Nomor 56 tahun 2021, bisa diikuti dengan pelaksanaan yang nyata di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com