JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong telah memutus kasus harta gana-gini Atalarik Syach dan Tsania Marwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta kedua belah pihak membagi dua harta gana-gini yang diperoleh selama menikah.
Baca juga: Atalarik Syach Menang Sidang Harta Gana-gini, Minta Tsania Marwa Hormati Putusan
Atalarik Syach dan Tsania Marwa disebutkan hanya memiliki harta gana-gini berupa satu unit mobil Mercedes Benz dan satu set meja perlengkapan.
"Putusannya memang memerintahkan untuk membagi dua, hasil penjualan dibagi dua. Ketika mobil dijual, satu set meja dijual, ada hasilnya lalu dibagi dua," kata Raff Sanja Halatta selaku kuasa hukum Atalarik Syach.
Sementara itu, tuntutan Tsania Marwa soal rumah dan ruko tidak terbukti di Pengadilan Agama Cibinong.
"Terkait dengan tuntutan Tsania mengenai rumah kemudian ruko itu tidak terbukti," kata Raff.
"Kemudian juga soal barang bergerak, yang menurut Tsania masih ada di Atalarik Syach, itu juga tidak terbukti," lanjut Raff.
Atalarik Syach berharap agar Tsania Marwa menerima putusan ini dengan lapang dada.
Pasalnya, ia sudah merasa lelah dengan proses persidangan yang memakan waktu selama hampir satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.