Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinetron Buku Harian Seorang Istri Dapat Teguran Kedua dari KPI

Kompas.com - 26/03/2021, 11:31 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat teguran kedua untuk sinetron Buku Harian Seorang Istri yang ditayangkan oleh SCTV.

Teguran yang mendapatkan sanksi administratif ini dilayangkan karena sinetron tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Pasalnya, terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan berkaitan dengan hubungan intim di luar nikah.

Baca juga: KPI Beri Teguran Tertulis untuk Sinetron Buku Harian Seorang Istri

Monolog tersebut berbunyi: "test pack sudah ada dan sebentar lagi aku akan tahu kalau aku hamil atau tidak. Tapi gimana kalau aku hamil? Apa aku harus minta pertanggungjawaban Dewa? Kenapa aku harus sebingung ini. Harusnya aku senang kalau aku hamil, bukannya aku akan lebih mudah untuk membawa Dewa kembali ke hidup aku?."

"Aku bisa minta jadi istri keduanya Dewa, dan Nana, mungkin Nana pasti enggak akan keberatan karena Nana sangat berutang budi kepada aku dan Nana mungkin enggak akan tega dengan janin yang tak berdosa ini dan aku bisa dengan mudah mendapat jalan untuk membalas dendam ke Farah Buwana."

Baca juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri, Sinetron Terbaru SCTV

Selain itu, monitoring KPI juga menemukan pelanggaran lain berupa perkelahian antar beberapa orang yang terdapat aksi saling memukul dan menendang.

Muatan perkelahian itu juga ditemukan dalam setiap episode sehingga dinilai tidak pantas untuk ditayangkan di klasifikasi R (13+) atau 13 tahun ke atas.

Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan, monolog dan adegan tersebut dinilai tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak dalam seluruh aspek penyiaran.

Baca juga: Meski Ditegur KPI, Rangkaian Acara Pernikahan Atta dan Aurel Tetap Ditayangkan

Menurut dia, seharusnya sinetron yang klasifikasinya R harus sejalan dengan nilai-nilai yang pantas sekaligus aman bagi penonton dengan kategori tersebut.

"Harusnya berisikan hal-hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan dan ilmu pendidikan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar," kata Mulyo seperti dikutip Kompas.com dalam laman resmi KPI, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Buntut Penayangan Acara Lamaran Atta-Aurel, KPI Beri RCTI Peringatan Keras

Mulyo meminta pihak SCTV segara melakukan perbaikan internal agar kesalahan atau pelanggaran terhadap P3SPS tidak terulang kembali.

"Sanksi ini adalah teguran kedua dan hal ini menjadi teguran keras untuk SCTV, pasalnya jika sinetron ini kembali mengulangi pelanggaran terhadap P3SPS, maka sanksi yang lebih berat akan menanti," tegas Mulyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com