JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran video syurnya dengan terdakwa PP dan MN.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut juga menghadirkan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu sebagai saksi.
Sebelum memasuki ruang persidangan, Gisel sempat menyapa awak media.
Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Gisel mengaku tak memiliki persiapan khusus untuk persidangan.
Baca juga: Bagaimana Gisel Bisa Tegar Hadapi Kasus Video Syur meski Hujatan Datang Silih Berganti?
"Belum ada (persiapan), berdoa saja semoga semua lancar ya," katanya.
Gisel mengaku iba saat bertemu dua terdakwa dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 23 Maret 2021.
Gisel merasa bahwa PP dan MN juga bukan orang pertama yang menyebarkan video asusilanya.
"Saya malah sedih melihatnya karena kan ya gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget gitu kan, saya ngelihatnya ya mereka ini aja gitu, makanya ada sidang ini untuk mendapatkan yang semestinya saja," kata Gisel.
Alih-alih menyalahkan kedua terdakwa, Gisel justru penasaran ingin bertemu dengan penyebar pertama video asusilanya.
Baca juga: Bertemu Lagi dengan Nobu, Gisel: Enggak Ngobrol Hanya Saya Sapa
Ibu satu anak ini penasaran dengan motif utama pelaku menyebarkan videonya.
"Cuma kan ya sudahlah, sudah terjadi mau ngapain juga. Saya juga enggak ada niatan, dari awal juga enggak ada niatan menyalahkan siapa-siapa," katanya.
Di ruang sidang, Gisel juga akhirnya bertemu lagi dengan Nobu setelah sekian lama.
Itu merupakan pertemuan pertamanya dengan Nobu setelah kasus video asusila keduanya menyebar di dunia maya.
Keduanya hanya bisa bertegur sapa dan saling mendoakan satu sama lain.
Baca juga: Gisel Penasaran Motif Penyebar Pertama Video Asusilanya
"Enggak ada (obrolan), saya sapa. Terakhirnya, 'saya pamit duluan ya, Tuhan memberkati.' 'Iya Tuhan memberkati juga'," kata Gisel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.