JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan selebritas Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny telah melangsungkan pernikahan mereka pada 13 Maret lalu.
Di balik hari berbahagianya itu, ada fakta-fakta baru yang terungkap dari pernikahan Vicky dan Kalina.
Berikut ini rangkuman faktar pernikahan Vicky dan Kalina yang baru terungkap.
Baca juga: Pernikahan Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Belum Sah Secara Negara
1. Belum sah secara negara
Pernikahan Vicky dan Kalina rupanya belum dinyatakan sah secara negara.
Kalina gagal melengkapi satu persyaratan dari KUA Gunung Putri yakni surat wali yang telah ditandatangani oleh sang ayah.
"Yang penting sekarang secara agama di mata Allah, di mata Tuhan, kami sah," kata Kalina.
Baca juga: Kalina Ocktaranny Bicara soal Restu Ayahnya dan Status Nikah Siri dengan Vicky Prasetyo
2. Tempuh jalur isbat
Demi mengejar status sah menikah secara negara, Vicky dan Kalina pun akan menempuh jalur isbat.
"Kami berdua memutuskan untuk isbat nikah. Jadi untuk disahkan secara negara kami berusaha untuk isbat," ucapnya.
Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama.
Baca juga: Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Siap Tempuh Jalur Isbat
3. Barter untuk surat wali
Kalina Ocktaranny menjelaskan bahwa ayahnya sudah membubuhkan tanda tangan untuk surat wali pernikahannya dengan Vicky.
Namun Kalina harus memenuhi permintaan barter dari sang ayah.
Sayangnya, mantan istri Deddy Corbuzier ini enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait apa barter yang diminta oleh ayahnya.
Baca juga: Kalina Ocktaranny dan Vicky Prasetyo Akui Belum Punya Buku Nikah