Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Ajukan PK, Ajukan 3 Bukti Baru dan Optimistis Bebas Sebelum Ramadhan

Kompas.com - 20/03/2021, 10:28 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus suap yang menjeratnya.

Sidang itu menindaklanjuti permohonan Saipul Jamil ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk PK.

Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena kasus pencabulan. Setelah banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Berharap Dikabulkan dan Bantah Suap Panitera

Masih belum menerima, Bang Ipul (sapaan akrabnya) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya tetap pada keputusan penjara 5 tahun.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukumannya pun bertambah 3 tahun

Sidang ditunda

Sidang Peninjauan Kembali digelar dengan agenda pembuktian. Saipul Jamil mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lapas Cipinang.

Sidang PK Saipul Jamil itu ditunda sepekan ke depan karena ada dokumen yang belum siap.

Baca juga: Sidang PK Kasus Suap Saipul Jamil Kembali Digelar

Hakim ketua menyebut bahwa agenda selanjutnya adalah penandatangan berita acara.

Hakim ketua juga mengatakan, penasihat hukum Saipul tidak mengajukan alat bukti baru dalam persidangan.

Sebab alat bukti yang diajukan sudah masuk dalam memori PK.

3 alat bukti

Setelah sidang, penasihat hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez menyampaikan ada tiga bukti baru yang disodorkan ke hakim ketua dalam upaya PK kliennya.

Tiga bukti tersebut yakni, surat kuasa pernyataan Saipul Jamil bagi kakaknya untuk bisa menggunakan aset-aset, termasuk uangnya. Kemudian, surat kuasa dari Saipul Jamil yang membutuhkan pelayanan jasa hukum advokat.

Baca juga: Masih Ajukan PK, Saipul Jamil Sudah Dapat Tawaran Pekerjaan

Lalu, bukti ketiga Saipul pada saat suap itu, dia tengah berada di dalam tahanan.

Optimistis PK akan dikabulkan

Dengan beberapa bukti yang sudah diajukan, Natalino merasa optimistis PK kliennya dikabulkan.

"Kami selalu kuasa hukum optimis dengan upaya hukum PK. Kami meyakini apa yang diajukan bisa dikabulkan Majelis Hakim Agung," ujar Natalino.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com