Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zaskia Sungkar: Uang Itu adalah Hak Mark Sungkar dan Para Atlet

Kompas.com - 11/03/2021, 14:10 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Zaskia Sungkar menegaskan, uang senilai Rp 399,7 juta merupakan hak ayahnya, Mark Sungkar, dan para atlet yang terlibat di dalam Pelatnas Asian Games 2018.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mark Sungkar memperkaya diri sebesar Rp 399,7 juta karena diduga membuat laporan keuangan fiktif dana kegiatan Pelatihan Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

"Itu haknya papa dan para atlet. Yang dianggap itupun kita, 'ya sudah balikin', Shireen juga bilang, 'ya sudahlah pah, itukan hak papa, nanti tagih lagi aja diakhirat, susah amat', itu sudah dikembalikan semuanya," ujar Zaskia seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube The Sungkars Family, Kamis (11/3/2021).

Oleh karena itu, Zaskia mengatakan, ayahnya telah mengembalikan uang tersebut kepada negara dan tidak memperkaya diri.

Baca juga: Zaskia Sungkar Sebut Mark Sungkar Sudah Kembalikan Uang Rp 339 Juta

Terlebih, Zaskia yakin ayahnya merupakan salah satu orang yang paling anti dengan korupsi.

"Padahal dari satu setengah hampir dua tahun yang lalulah, hampir dua tahun lalu itu sudah kami kembalikan yang dianggap itu adalah merugikan negara," tegas Zaskia.

Adapun, artis peran Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.

Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 339 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Zaskia Sungkar Buka Suara soal Mark Sungkar yang Kini Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.

Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Baca juga: Mark Sungkar soal Kasus Dugaan Korupsi, Isu Rumah Tangga dan Belum Dijenguk Anak

Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com