Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Ajukan PK, Berharap Dikabulkan dan Bantah Suap Panitera

Kompas.com - 06/03/2021, 10:03 WIB
Melvina Tionardus,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil sampai sekarang masih mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Saipul Jamil dan kuasa hukumnya berharap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus penyuapannya dikabulkan.

Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena kasus pencabulan.

Setelah banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Bantah Suap Panitera Pengadilan Secara Langsung

Masih belum menerima, Bang Ipul (sapaan karibnya) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya tetap pada keputusan penjara 5 tahun.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukumannya pun bertambah 3 tahun.

Berharap dikabulkan

Sidang Peninjauan Kembali dengan agenda jawaban dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Saipul Jamil mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lapas Cipinang.

Baca juga: Saipul Jamil Berharap Permohonan PK Kasus Penyuapan Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Atauro mengatakan, kliennya berharap banyak kepada majelis hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya.

"Harapan bang Ipul sebagai pemohon di sini mudah-mudahan, namanya permohonan PK bisa dikabulkan oleh hakim agung," kata Natalino saat dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2021).

Bantah lakukan suap

Natalino juga membangah Saipul menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi secara langsung.

Menurut Natalino, Saipul Jamil pada saat itu berada di dalam tahanan dan disebut berada di bawah pengawasan yang cukup ketat.

Baca juga: Sudah Tunangan dengan Orang Lain, Dewi Perssik Pilih Nikah dengan Saipul Jamil

"Tidak mungkin ada kesempatan yang besar untuk keluar dari tahanan dan melakukan komunikasi atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait penanganan kasus pertama. Itu kemungkinan sangatlah kecil," kata Natalino, di kawasan Jakarta Timur, Jumat.

Hal itu pula yang membuat Saipul mengajukan PK pada 19 Februari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com