Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/03/2021, 19:53 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan muncikari artis, Robby Abbas ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu di hotel kawasan Pal Merah, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021).

Kepada polisi, Robby mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk menghilangkan rasa stres.

“Banyak masalah dan stres,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (5/3/2021)

Yusri mengatakan, Robby terakhir kali menggunakan sabu itu pada Januari 2021 lalu. Dia menggunakan sabu bersama temannya berinisial LL.

Baca juga: Mantan Muncikari Artis Robby Abbas Ditangkap, Positif Konsumsi Narkoba

Robby dan LL membeli narkoba itu di kawasan Kota Bambu, Jakarta Pusat.

Saat ini, LL dan pengedar masih dalam pengejaran polisi.

“Memang diakui RA dia memakai berdua (LL). Kami lakukan pengejaran, masih kami dalami, termasuk tempat dia beli di sana. Kemungkinan ada tersangka lain termasuk pengedarnya masih kami dalami,” kata Yusri.

Saat Robby ditangkap, polisi tidak mendapatkan barang bukti sabu.

Namun, Robby dinyatakan positif menggunakan barang haram itu setelah dilakukan tes urine.

Baca juga: Ditangkap Tanpa Barang Bukti, Robby Abbas Akan Direhabilitasi

Akibat perbuatannya, Robby disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Pasal yang kami persangkakan Pasal 112 Undang-undang Narkotika,” tutur Robby

Untuk diketahui, ini adalah kali kedua Robby ditangkap. Sebelumnya dia juga pernah ditangkap saat bersama seorang artis berinisal AA di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015.

Ketika itu, Robby diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

Baca juga: Robby Abbas Mengaku Pakai Sabu karena Depresi

Robby saat itu disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby Abbas dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015.

Kala itu, majelis hakim menyatakan Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP karena ia memudahkan perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.

Kemudian, Robby juga menjadikan perbuatan itu sebagai sebagai mata pencariannya.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Eks Muncikari Artis Robby Abbas Gunakan Sabu bersama Seorang Wanita

Robby yang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat. Dia bebas telah menjalani satu tahun masa tahanan dari vonis hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com