JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (2/3/2021) tepat setahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Setelah diumumkan kasus pertama di Tanah Air, Pemprov DKI Jakarta menetapkan keadaan tanggap darurat dan meminta sejumlah tempat hiburan, salah satunya bioskop untuk tutup sementara.
Seluruh bioskop di DKI Jakarta kali pertama terpaksa tutup, yakni pada 23 Maret hingga 5 April 2020.
Diikuti dengan bioskop di sejumlah daerah.
Baca juga: Momen Jordi Onsu Tembak Frislly Herlind Jadi Pacar di Bioskop
Peraturan ini tentu berdampak besar bagi berlangsungnya bisnis dua jaringan bioskop terbesar di Indonesia, XXI yang punya 217 lokasi bioskop dan CGV dengan 68 lokasi bioskop.
Usai penutupan pertama itu, pandemi masih belum menunjukkan titik aman.
Penutupan pun diperpanjang sampai batas waktu menurut peraturan daerah masing-masing.
Beragam cara dicoba oleh pelaku bisnis bioskop untuk tetap dapat menafkahi para karyawannya.
Baca juga: Lockdown Segera Berakhir, Bioskop di Inggris Kembali Dibuka pada 17 Mei 2021
Misalnya, XXI yang sepakat jajaran komisaris dan direksi tak menerima gaji sejak April 2020.
"Manajemen telah memutuskan untuk jajaran komisaris dan direksi tidak menerima remunerasi terhitung April 2020 sampai dengan keadaan kembali normal," tutur Dewinta Hutagaol, Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, dalam rilis resminya, Jumat (3/4/2020).
Atau juga CGV yang beralih membuat konten-konten digital, seperti live di Instagram bersama para sineas.
Untuk siaran langsung Instagram pun CGV berhasil menggaet sponsor.
Baca juga: Bioskop di New York City Kembali Dibuka Awal Maret
Selain mendapatkan keuntungan dari penjualan tiket film, CGV rupanya selama ini juga menyediakan jasa pembuatan video sehingga dapat membantu finansial selama pandemi.
Setelah itu, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mewakili seluruh pengusaha bioskop di Indonesia sepakat untuk membuka kembali operasional bioskop pada 29 Juli 2020.
Wacana itu muncul setelah adanya izin dari Keputusan Menteri Kesehatan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.