Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/02/2021, 17:35 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat menunda sidang cerai artis peran Aliff Alli dan Aska Ongi selama tiga minggu ke depan.

Alasan penundaan sidang lantaran Aska Ongi yang tidak ada di Jakarta, sejak tiga pekan lalu.

"Sidang tadi diundur tiga minggu karena katanya ibu Yuli Aska tiga minggu tidak ada di Jakarta," kata kuasa hukum Aliff Ali, Asgar Sjafri, di PA Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

Sementara itu, Aliff Alli mengatakan, komunikasi terakhir dengan Aska terjadi pada November 2019.

Baca juga: Aliff Alli Sudah Siuman dari Koma dan Negatif Covid-19

Aliff Alli mengungkapkan, saat itu sedang mencari anaknya yang diduga dibawa kabur oleh Aska Ongi

"Nah terus saya mencari, ketemu. Di situ terakhir saya dihina, dicaci maki, diusir dan hampir dikeroyok masa, didatangi preman. Itu sih yang terakhir," kata Aliff Alli.

Diketahui, Aliff Alli mengajukan permohonan cerai kepada Aska Ongi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Namun, proses cerai sempat tertunda lantaran Aliff Alli positif Covid-19. Bahkan, kondisi kesehatan adik dari aktor Malaysia, Miller Khan ini dikabarkan sempat menurun.

Baca juga: Kondisi Aliff Alli Usai Terpapar Covid-19 hingga Kasus Cerai dengan Aska Ongi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com