Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Himchan Eks B.A.P Dihukum 10 Bulan Penjara atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Kompas.com - 25/02/2021, 11:25 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Himchan eks member boy group B.A.P menerima vonis hukuman penjara atas tindakan tidak senonoh dengan paksaan alias pelecehan seksual.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (24/2/2021) menghukum Himchan 10 bulan penjara.

Dia juga diperintahkan untuk menyelesaikan 40 jam program perawatan kekerasan seksual.

Baca juga: Mengemudi dalam Kondisi Mabuk hingga Menabrak Pembatas Jalan, Himchan Eks B.A.P Diperiksa Polisi

“Berdasarkan bukti yang diperiksa, keterangan korban dapat dipercaya dan mendukung fakta yang didakwakan. Untuk alasan ini, terdakwa dinyatakan bersalah atas fakta yang didakwakan,” kata Hakim Jung Sung Wan.

Menurut hakim, mengingat detail dari kejahatan terdakwa, kejahatan tersebut tergolong serius dan Himchan juga belum dimaafkan oleh korban.

Sementara terdakwa dijatuhi hukuman penjara hari ini, pengadilan tidak menempatkannya dalam tahanan sehingga dia diberi kesempatan untuk meminta maaf kepada korban.

Baca juga: Kena Kasus Pelecehan Seksual, Himchan Dihilangkan dari Program Reality Show B.A.P

Himchan didakwa melakukan tindakan tidak senonoh dengan paksaan terhadap seorang wanita berusia dua puluhan, disebut sebagai A, di sebuah guest house di Namyangju pada 24 Juli 2018.

Menurut A, ada tiga pria dan tiga wanita, termasuk dirinya dan Himchan minum bersama di tempat itu pada saat kejadian.

A menyatakan perbuatan tidak senonoh itu terjadi tanpa persetujuannya, sedangkan dari pihak Himchan menyatakan terjadi kesalahpahaman saat dia bersama kenalan dan teman setelah diundang.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Istri Isa Bajaj, Pengaruh Alkohol hingga 2 Kali Lakukan Aksinya

Pada Agustus 2019, Himchan dilaporkan mengajukan pengaduan pidana terhadap A karena dicurigai melakukan pemerasan bersama, dan A diteruskan ke penuntutan oleh polisi dengan rekomendasi untuk dakwaan.

Selama persidangan Himchan pada Juli 2019, pengacaranya menyatakan ada perasaan tertarik di antara keduanya. 

"Itu bukan persetujuan eksplisit, tapi ada persetujuan tersirat, itulah mengapa ini bukan tindakan tidak senonoh dengan paksaan," kata pengacara Himchan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com