Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Askara Harsono Tantang Nindy Ayunda Ungkap Bukti Perselingkuhan

Kompas.com - 17/02/2021, 16:58 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik rumah tangga penyanyi Nindy Ayunda dan suaminya, Askara Parasady Harsono terus berlanjut.

Kuasa hukum Askara, Muhammad Muslih, membantah tudingan perselingkuhan yang dialamatkan Nindy Ayunda kepada kliennya.

Bahkan, Muslih menantang Nindy Ayunda membuktikan tudingan perselingkuhan tersebut.

“Pasal yang ada itu hanya soal perzinaan, pasal 284,” ungkap Muslih dikutip Kompas.com lewat kanal YouTube Cumicumi, Rabu (17/2/2021).

“Silahkan lah dari mbak Nindy buktiin, pernah enggak check in di hotel mana, ketemu di mana, tidur bareng. Sana yang membuktikan bukan kita. kalau dari kita membantah ya," kata Muslih lagi.

Baca juga: Lewat Kuasa Hukumnya, Askara Harsono Bantah Selingkuhi Nindy Ayunda

Sebaliknya, Muslih menilai, apa yang disampaikan Nindy Ayunda saat berada di Komnas Perempuan hanya bentuk kecemburuan.

“Kalau selingkuh, sebenernya itu menunjukkan mbak Nindy-nya cinta banget sama Aska. Selingkuh itu apa sih? Coba cari pidananya? Selingkuh itu enggak ada,” ucap Muslih.

Diketahui, Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Nindy menggugat cerai Askara karena beberapa hal. Di antaranya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemudian, belum lama ini, Nindy Ayunda juga mengungkap kecurigaan Askara berselingkuh.

Tak hanya menggugat cerai Askara Harsono, Nindy Ayunda juga memperjuangkan hak asuh anak-anaknya.

Baca juga: Nindy Ayunda Sebar Bukti Lebam akibat KDRT, Ini Pembelaan Aksara Parasady

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com