Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Imbau agar Kasus Penggerebekan Angel Lelga Tidak Dicontoh

Kompas.com - 11/02/2021, 16:04 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Vicky Prasetyo mengimbau agar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, tidak dicontoh.

Meski, kata Vicky Prasetyo, dia mendapatkan penangguhan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Vicky Prasetyo Minta Sidang Ditunda Dua Pekan untuk Menikah dengan Kalina

"Terakhir, saya mau katakan, perkara saya jangan sampai menjadi ajang percontohan," kata Vicky Prasetyo di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Tunangan Kalina Ocktaranny itu telah menerima konsekuensi yang bakal terjadi sesuai dengan putusan hakim.

Kendati demikian, dia tetap teguh bahwa apa yang diduga Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga merupakan sebuah kesalahan.

Baca juga: Hakim Ketua Sakit dan Kuasa Hukum Kena Covid-19, Sidang Vicky Prasetyo Ditunda

"Gimana pun konsekuensinya, namanya seorang istri berada di tengah malam dengan pria lain, berada dalam kamar, bukan hal yang dibenarkan," kata Vicky Prasetyo.

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Baca juga: Vicky Prasetyo Ungkap 3 Alasan Memilih Kalina Ocktaranny Jadi Istrinya

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Baca juga: Belum Pernah Bertemu Azka, Vicky Prasetyo Dimarahi Luna Maya dan Ayu Dewi

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com