JAKARTA, KOMPAS.com - Program variety show Pagi Pagi Ambyaaarrr yang tayang di Trans TV mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Program yang biasa tayang pukul 08.30 WIB itu kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca juga: Obrolan Ari Lasso dan Komisioner KPI, Bahas soal Regulasi Penyiaran di Indonesia hingga Media Baru
Pelanggarannya berupa adegan joget secara atraktif dan berlebihan yang dilakukan oleh Dewi Perssik, Nita Thalia, dan Nassar.
Di antaranya joget dengan menonjolkan bagian dada dan bokong, mengangkang, dan di atas ketinggian crane yang membahayakan.
Adegan seperti ini ditemukan oleh tim pemantauan KPI Pusat di beberapa edisi Pagi Pagi Ambyaaarrr.
Baca juga: Ari Lasso Pertanyakan Regulasi soal Media Baru, Komisioner KPI: Kami Bikin untuk Melindungi
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan seperti itu tidak pantas ditayangkan.
Apalagi waktu penayangannya yang bertepatan dengan jam anak-anak belajar atau sekolah yang saat ini berlangsung dari rumah.
“Kami menilai Trans TV tidak memperhatikan waktu dan kepentingan anak di dalam tayang tersebut. Seharusnya, adegan seperti ini tidak perlu ada selain karena tidak bernilai dan tidak bermanfaat, juga ada unsur sensualitas sekaligus membahayakan," ujar Mulyo dikutip dari Instagram @kpipusat, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Ari Lasso Pertanyakan soal Sensor Acara Televisi, KPI: Kami Enggak Pernah Nge-blur
Mulyo dan KPI khawatir adegan tersebut memberi pengaruh buruk terutama bagi anak-anak yang menyaksikannya.
Menurut Mulyo, pada akhir 2020 program ini pernah dievaluasi dalam pembinaan oleh KPI Pusat.
Namun hingga program ini diputuskan, belum ada perubahan yang signifikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram