JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Raffi Ahmad menjadi perbincangan seusai menerima vaksin Covid-19 perdana di Indonesia, bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021).
Namun, dia kemudian dikecam pada malam harinya setelah sebuah foto beredar di media sosial yang menunjukkan kehadirannya pada sebuah acara yang diduga tidak menerapkan protokol kesehatan.
Foto yang diunggah kali pertama oleh Anya Geraldine dalam akun Instagram-nya itu memperlihatkan mereka tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.
Baca juga: Patuhi Protokol Kesehatan, Kasus Raffi Ahmad Dihentikan
Kepolisian pun menyelidikinya karena ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021) dan mengumumkan hasilnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus dugaan protokol kesehatan pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad itu dihentikan.
Sebab, pada acara pesta ulang tahun itu tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dan ditentukan berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Baca juga: Alasan Polisi Berhentikan Kasus Raffi Ahmad
"Sehingga hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhinya persangkaan pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 di KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan di sini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Yusri mengatakan, acara tersebut diselenggarakan di rumah milik Ricardo Gelael dengan luas 4.000 meter persegi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Sementara itu, kata Yusri, acara ini digelar di hall basket rumah tersebut dan memiliki luas 30x20 meter persegi.
Baca juga: Polisi Tutup Kasus Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad, 18 Tamu Negatif Covid-19
Kemudian, orang yang hadir berjumlah 18 orang, termasuk Raffi Ahmad, istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, dan Gading Marten. Semuanya hadir tanpa undangan.
"(Dalam acara tersebut) dilakukan tes suhu juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang tersebut, semuanya hasilnya negatif," kata Yusri.
Yusri mengatakan, sesuai Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, perkara itu tidak memenuhi unsur pidana.
Dengan begitu, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas perkara tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.