Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isolasi Mandiri, Gisel Izin Tak Hadir Wajib Lapor Hari Ini

Kompas.com - 21/01/2021, 10:13 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dijadwalkan wajib lapor ke Polda Metro Jaya pads Kamis (21/1/2021).

Wajib lapor yang dilakukan Gisel setiap Senin dan Kamis ini merupakan syarat mengenai dirinya yang tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait video syur.

Saat dikonfirmasi, Gisel mengaku tidak hadir wajib lapor pada hari ini dan hanya melayangkan surat kepada pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya.

Baca juga: Kesetiaan Wijin terhadap Gisel, Langsung Maafkan hingga Yakin Tetap Bersama

Gisel mengaku saat ini sedang menjalani isolasi mandiri.

"Enggak (hadir), aku izin hari ini. Tapi tetap kasih surat. (Isolasi mandiri) sampai beberapa hari ke depan, kalau sudah PCR lagi, kalau aman, negatif, baru keluar-keluar lagi, lanjut wajib lapor seperti biasa," kata Gisel saat dihubungi wartawan, Kamis (21/1/2021).

Sementara dalam unggahan Insta Story Instagram-nya, Gisel mengumumkan sedang melakukan isolasi mandiri karena baru saja kontak dengan seseorang yang positif Covid-19.

Baca juga: Awal Tahu soal Video Syur, Wijin Mengaku Langsung Maafkan Gisel

"Mama isolasi mandiri dulu karena habis kontak erat walaupun hasil PCR negatif. Mungkin 3 atau 5 hari lagi aku PCR lagi untuk memastikan," tulis Gisel seperti dikutip Kompas.com, Kamis.

Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan MYD di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Baca juga: Awal Tahu soal Video Syur, Wijin Mengaku Langsung Maafkan Gisel

Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus.

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.

Baca juga: Wijin Mengaku Lemas Saat Lihat Video Syur Gisel

Namun, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com