JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai perdana komedian Kiwil dan Rohimah digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Rohimah sudah hadir di PA Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB, sedangkan Kiwil sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca juga: Rohimah Ajukan Syarat Rujuk kepada Kiwil, Harus Berjanji Hitam di Atas Putih
Agenda sidang adalah mendengarkan penjelasan hakim persidangan sekaligus pengecekan berkas, serta penentuan tanggal mediasi.
Usai sidang tersebut, Kiwil dan Rohimah pun angkat bicara.
Baca juga: Rohimah Benarkan Eva Belisima Pilih Mundur dari Pernikahannya dengan Kiwil
"Agenda ini mendengarkan penyampaian penggugat bunda (Rohimah) kepada hakim. Saya enggak banyak bicara," tutur Kiwil saat diwawancarai di PA Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Menurut pelawak berusia 48 tahun ini, hakim banyak memberikan nasihat kepada mereka.
Baca juga: Eva Belisima: Mbak Rohimah Tidak Mau Dipoligami Kiwil Lagi
"Hakim meminta saya dan bunda mediasi lagi. Dibicarakan baik-baik. Kuncinya tergantung pada bunda karena beliau yang menentukan mau enggak dipoligami suami," ucap Kiwil.
Rohimah yang mendengar hal tersebut langsung menyela ucapan Kiwil.
Baca juga: Pengakuan Eva Belisima Telah Bercerai dari Kiwil Usai Terima Ultimatum Rohimah
"Iya, saya intinya sudah tak mau dipoligami lagi," tegas Rohimah.
Sebelumnya, Rohimah telah melayangkan gugatan cerai kepada Kiwil di PA Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Cerai Secara Agama dengan Kiwil, Eva Belisima Mengaku Dapat Ultimatum dari Rohimah
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan