Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Tyo Pakusadewo Peringatkan Penyidik karena Ini

Kompas.com - 19/01/2021, 17:24 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Tyo Pakusadewo, Santrawan T Paparang memperingati penyidik yang menangani berkas kasus kliennya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pasalnya, santrawan menduga, penyidik tidak melampirkan berkas assessment Tyo Pakusadewo.

Padahal, dalam surat tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Tyo Pakusadewo direhabilitasi kepada Kejari Jakarta Selatan.

"Jadi kalau dikaitkan, ada agenda terselubung. Misalnya digambarkan, ada jaringan. Kita bisa buktikan dalam persidangan, kita dapat surat BNNP DKI Jakarta yang dikeluarkan langsung oleh Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga," kata Santrawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

"Memang betul ada assessment, cuma tidak dilaksanakan. Inikan pelanggaran, kalau diajukan ke Propam Polri, pasti dia (penyidik) kena kode etik," ujar Santrawan melanjutkan.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara

Dalam pledoi, Tyo Pakusadewo juga meminta kepada majelis hakim agar diberikan rehabilitasi untuk menjalani pengobatan di RSKO.

Sementara, Santrawan mengatakan, dalam pledoi sudah menyatakan bakal melaporkan penyidik kepada Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Kami sudah sampaikan dalam pledoi bahwa akan mengajukan laporan, ini tergantung keluarga. Karena bukan penasihat hukum yang lapor," kata Santrawan.

"Kami sih siap untuk melanjutkan proses itu (pelaporan ke Propam Polri). Ini kan kasus serius. Kenapa itu assesment tidak ditindaklanjuti? Iyut Bing Slamet dua kali (rehabilitasi), Reza Artamevia dua kali (rehabilitasi). Kok bisa dapat? Ada apa?" ucap Santrawan melanjutkan.

Oleh karena itu, Santrawan mengatakan Tyo Pakusadewo bukanlah penjahat kelas kakap yang mengedarkan narkotika.

Menurut Santrawan, Tyo adalah korban pemakai narkoba yang diperuntukkan untuk kepentingan dirinya sendiri.

Baca juga: 3 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Tyo Pakusadewo

Tyo Pakusadewo diketahui mendapat hukuman satu tahun penjara dan dipotong masa penahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Dalam sidang sebelumnya, Hakim ketua Florensani Susana Kendenan dalam persidangan menyayangkan Tyo Pakusadewo yang kembali mengonsumsi barang terlarang.

Florensani mengatakan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tyo Pakusadewo. Alasannya, terdakwa telah menjalani rehabilitasi sebelumnya.

"Seperti yang saya sebutkan, kita enggak boleh memberi dua kali rehab. Maksudnya kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata Florensani dalam sidang, Selasa (15/12/2012).

Baca juga: Sebentar Lagi Bebas Murni, Tyo Pakusadewo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo. Ia pernah ditangkap polisi pada Desember 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Baca juga: Anak Sebut Tyo Pakusadewo Sempat Sakit dan Kakinya Diperban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com