Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di dalam Rutan, Catherine Wilson Keluhkan Gatal-gatal pada Kulitnya

Kompas.com - 06/01/2021, 15:36 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa Catherine Wilson saat ini tengah mendekam di Rutan Depok atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan beberapa hari terakhir kliennya merasa gatal-gatal pada bagian kulit.

Baca juga: Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Siap Ajukan Pledoi

"Namanya juga orang yang di dalam situ kan ramai ya, jadi kak Catherine kena sakit dikulitnya, sudah mulai gatal-gatal," ucap Verna saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).

Verna menganggap, gatal-gatal pada kulit Catherine disebabkan karena lingkungan rutan yang kurang cocok dengan kliennya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Artis Catherine Wilson 8 Bulan Rehabilitasi

"Enggak ada sih keluhan lainnya. Karena gatal-gatal aja, mungkin enggak cocok airnya atau lingkungannya kurang bersih atau gimana," ujar Verna.

Oleh karena itu, Verna mengupayakan untuk menghadirkan dokter agar Catherine bisa diperiksa kesehatannya.

Baca juga: Tak Ada Saksi Ahli, Sidang Catherine Wilson Langsung Pembacaan Tuntutan

Dia mengaku, sampai saat ini Verna belum bisa menjenguk Catherine karena protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catherine Wilson direhabilitasi selama delapan bulan berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Chatrine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Hari Ini Sidang Kasus Dugaan Narkoba Catherine Wilson Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ahli

Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram bekas sisa pemakaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com