Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Siap Ajukan Pledoi

Kompas.com - 06/01/2021, 15:33 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa menuntut terdakwa Catherine Wilson rehabilitasi selama delapan bulan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan siap mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan dari jaksa tersebut.

Baca juga: Jaksa Tuntut Artis Catherine Wilson 8 Bulan Rehabilitasi

"Intinya kami mengharapkan yang terbaik untuk kak Catherine. Walaupun dituntut 8 bulan (rehabilitasi), kami tetap mengharapkan turun dari angka itu," ujar Verna saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).

Verna menuturkan, pertimbangan mengajukan pledoi dalam persidangan selanjutnya karena Catherine dianggap kooperatif dengan menjalankan prosedur hukum yang ada.

Baca juga: Tak Ada Saksi Ahli, Sidang Catherine Wilson Langsung Pembacaan Tuntutan

Namun ia tak menampik bahwa Catherine tetap harus menjalani rehabilitasi karena merupakan pecandu narkoba.

"Berharapnya Kak Catherine di tempat rehabilitasi lebih baik karena pecandu apa pun ceritanya harus tetap direhabilitasi. Karena ada konselingnya, ada penanganan khusus pecandu," ujar Verna.

Baca juga: Hari Ini Sidang Kasus Dugaan Narkoba Catherine Wilson Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ahli

Sebelumnya, Chatrine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam pembacaan tuntutan, jaksa hanya menggunakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: [POPULER HYPE] Pengakuan Catherine Wilson soal Sabu | Aksi Boy William Nge-Rap di Indonesia Idol

Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram bekas sisa pemakaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com