Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aura Kasih Gugat Cerai Eryck Amaral, Keberadaan Suami Sampai Saat Ini Tidak Diketahui

Kompas.com - 18/12/2020, 14:29 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Aura Kasih resmi menggugat cerai suaminya, Eryck Amaral.

Berkas gugatan cerai pelantun lagu "Mari Bercinta" ini sudah masuk Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sejak 17 Desember 2020.

Baca juga: Pengadilan Agama Benarkan Aura Kasih Gugat Cerai Eryck Amaral

Meski demikian, pihak pengadilan belum bisa menggelar persidangan lantaran keberadaan Eryck Amaral tak diketahui.

Bahkan, lokasi Eryck Amaral tak disebutkan dalam berkas gugatan cerai Aura Kasih.

"Iya, karena penggugat tidak bisa mencari alamat atau tidak mengajukan alamat tergugat atau suaminya, maka panggilan ditempuh dengan cara ghaib," ungkap Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan seperti dikutip dari KH Infotainment, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Aura Kasih hingga Vicky Shu Bakal Tampil di Konser Amal Virtual Grab dan Likee

Sebagai informasi, gugatan cerai ghaib mengutip hukumonline.com adalah gugatan yang diajukan istri kepada suaminya ke pengadilan agama. Di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas atau tidak diketahui.

Lebih lanjut Taslimah mengatakan, pihaknya berharap bisa mendamaikan kedua pihak sebelum persidangan digelar.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Mari Bercinta - Aura Kasih

"Itu belum terungkap, karena penggugat tidak mencantumkan dan mengetahui alamat tergugat sehingga belum dikaji ke dalam materi, itu masuk ke materi perkara," ujar Taslimah.

Seperti diketahui Aura Kasih dan Eryck Amaral menikah pada 26 Desember 2018.

Baca juga: 5 Kenangan Aura Kasih tentang Mendiang Glenn Fredly

Keduanya dikaruniai seorang putri yang diberi nama Arabella.

Dalam tuntutannya, Aura Kasih berharap agar hak asuh anak jatuh kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com