JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum aktor Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan kliennya melakukan wanprestasi.
Aris menilai ada kesalahan satu kesalahan dalam penerapan hukum sehingga kliennya harus mengganti rugi Rp 4,2 miliar.
"Sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Santai soal Asmara, Jefri Nichol Sebut Masih Fokus Berkarier
Menurut pengakuan Jefri terhadap Aris, jadwal-jadwal syuting yang diberikan oleh PT Falcon Pictures berbenturan dengan kegiatan prioritas kliennya.
Terlepas dari itu, pihak Jefri Nichol tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.
"Tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama ibu Nita tidak menerima," kata Aris.
Baca juga: Apabila Tak Bayar Rp 4,2 Miliar, Falcon Pictures Bakal Sita Aset Jefri Nichol
"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," ujar Aris menambahkan.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jefri Nichol terbukti bersalah melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar.
Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi.
Baca juga: Hakim Nyatakan Bersalah, Jefri Nichol Ogah Disebut Wanprestasi
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020. Jefri Nichol digugat dengan nilai Rp 4,2 miliar.
Dalam kasus ini pihak Falcon Pictures menduga Jefri Nichol melanggar kontrak dari empat judul film yakni Dear Nathan: Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas dan Habibie & Ainun.
Selain Jefri Nichol, nama ibunda dan sang manajer juga turut dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.