Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apabila Tak Bayar Rp 4,2 Miliar, Falcon Pictures Bakal Sita Aset Jefri Nichol

Kompas.com - 16/12/2020, 14:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum rumah produksi Falcon Pictures, Debby Astuti bakal menyita segala aset yang dimiliki aktor Jefri Nichol apabila tidak melaksanakan putusan majelis hakim.

Diketahui, Jefri Nichol bersama dengan ibu dan mantan manajernya terbukti melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar sesuai dengan putusan hakim.

"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," kata Debby saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Namun, Debby percaya Jefri Nichol bakal membayar Rp 4,2 miliar karena telah mengetahui risiko hukum yang bakal terjadi.

Baca juga: Terbukti Lakukan Wanprestasi, Jefri Nichol Harus Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar

"Jefri dalam perkara ini bukan pertama kali berurusan hukum. Dia juga pernah (berurusan) perkara narkotika. Dia sudah tahu risikonya kalau berurusan dengan hukum," ucap Debby.

Walau begitu, Debby mewakili Falcon Pictures masih menunggu pihak Jefri Nichol sampai dua pekan ke depan apakah putusan ini akan inkrah atau berlanjut ke tahap banding.

"(Batas waktu untuk membayar) pada umumnya biasanya setelah inkrah dia harus melakukan pembayaran ganti rugi," ucap Debby.

Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus wanprestasi.

Baca juga: Santai soal Asmara, Jefri Nichol Sebut Masih Fokus Berkarier

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020. Jefri Nichol digugat dengan nilai Rp 4,2 miliar.

Dalam kasus ini, pihak Falcon Pictures menduga Jefri Nichol melanggar kontrak dari empat judul film yakni Dear Nathan: Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.

Selain Jefri Nichol, nama ibunda dan sang manajer juga turut dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com