Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Lakukan Wanprestasi, Jefri Nichol Harus Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar

Kompas.com - 16/12/2020, 13:05 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures atas kasus wanprestasi terhadap aktor Jefri Nichol.

Dengan begitu, Jefri Nichol dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.

"Menghukum tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (Juanita Eka Putri), dan tergugat tiga (mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon) membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Santai soal Asmara, Jefri Nichol Sebut Masih Fokus Berkarier

Selain itu, Jefri Nichol harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.

Kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti, mengucap syukur atas kemenangan yang diraih kliennya

"Kami selaku kuasa hukum PT Falcon Pictures mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah memeriksa gugatan kami dan tergugat dinyatakan bersalah lakukan wanprestasi," ujar Debby usai persidangan.

Baca juga: Pihak Jefri Nichol Tak Merasa Melanggar Kontrak dengan Falcon Picture

Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020. Jefri Nichol digugat dengan nilai Rp 4,2 miliar.

Dalam kasus ini, pihak Falcon Pictures menduga Jefri Nichol melanggar kontrak.

Selain Jefri Nichol, nama ibunda dan sang manajer juga turut dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com