Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tyo Pakusadeweo, Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ajukan Rehabilitasi Lagi

Kompas.com - 16/12/2020, 06:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Tyo Pakusadewo pada Selasa (15/12/2020).

Sidang yang dihelat secara teleconference itu beragendakan pemeriksaan saksi dari terdakwa dan menghadirkan Ina, kakak Tyo.

Dalam persidangan, Ina menerangkan tentang Tyo yang sempat direhabilitasi mengingat vonis hakim pada 2018 dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi.

Baca juga: Menyesal, Tyo Pakusadewo Minta Maaf kepada Anaknya

Pada kesempatan itu, Ina juga meminta kepada majelis hakim agar kakaknya itu dapat direhabilitasi untuk yang kedua kalinya.

Alasan konsumsi narkoba lagi

Kepada majelis hakim, Ina mengungkapkan Tyo memiliki beberapa penyakit komplikasi, salah satunya stroke.

Karena penyakitnya itu, kata Ina, timbul rasa sakit di dalam tubuh pemilik nama lahir Irwan Susetio.

Baca juga: Kesaksian Kakak Tyo Pakusadewo, Pakai Narkoba demi Hilangkan Rasa Sakit

"Karena (tubuhnya) kesakitan, untuk menghilangkan sakit (Tyo konsumsi narkoba lagi)," kata Ina.

Atas dasar tersebut, Ina meminta agar Tyo menjalani rehabilitasi agar bisa mengobati ketergantungan obat terhadap barang terlarang tersebut.

Ingin pindah kewarganegaraan

Maharani Annisa Pakusadewo, anak Tyo mengakui ayahnya telah melanggar hukum dan sempat memberi tahu agar tidak mengonsumsi narkoba lagi.

"Selalu ngingetin, selalu kasih alternatif, bahkan pernah juga ingin pindah negara untuk membantu proses penyembuhan Papa itu," ungkap Annisa saat ditemui seusai sidang berlangsung.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Tyo Pakusadewo Berencana Ingin Pindah Kewarganegaraan

"Untuk berobat secara medis dan menetap sih sebenarnya," ucap Annisa melanjutkan.

Rencana laporkan penyidik

Kuasa hukum Tyo, Santrawan Paparang mengatakan bahwa pihak keluarga berencana melaporkan penyidik yang menangani kasus narkoba kliennya kepada Divisi Profesi dan Pengaman (Div Propam) Polri.

Mereka menduga penyidik tidak melampirkan berkas asesmen Tyo yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat pelimpahan berkas perkara.

Baca juga: Duga Berkas Assessment Tak Dilampirkan, Keluarga Tyo Pakusadewo Akan Lapor ke Propam

"Kami sudah lihat berkas perkara, ternyata surat tidak dilampirkan asesment itu, berkas perkara. Jangan sembunyikan fakta penyidikannya," ucap Santrawan.

Tak bisa rehabilitasi lagi

Meski surat asesmen dari BNNP DKI Jakarta merekomendasikan rehabilitasi, hakim ketua Florensani Susana Kendenan berpendapat pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat perintah.

"Seperti yang saya sebutkan, kita enggak boleh memberi dua kali rehab. Maksudnya kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata Florensani dalam persidangan.

Florensani menyayangkan terdakwa yang kembali mengonsumsi barang terlarang.

Baca juga: Hakim Sebut Tyo Pakusadewo Sudah Tidak Bisa Direhabilitasi Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com