Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Cerai Kembali Digelar, Pihak Nita Thalia Bantah Semua Tuduhan Nurdin Rudythia

Kompas.com - 15/12/2020, 13:13 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai pedangdut Nita Thalia dan Nurdin Rudythia kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Selasa (15/12/2020).

Berbeda dengan sebelumnya, sidang dengan agenda kesimpulan ini digelar secara e-litigasi atau online.

Pengacara Nita Thalia, Ferryawansyah mengungkap telah membantah semua tuduhan Nurdin.

Baca juga: Sebut Suami Masih Coba Rujuk, Nita Thalia: Saya Sudah Tidak Bisa Dibodohi

"Alhamdulillah tadi sidangnya secara elitigasi/online, hari ini agenda kesimpulan. Jadi, kami enggak hadir di tempat. Hari ini kami menyangkal semua apa yang dituangkan oleh pihak Pak Rudy dalam bukti-bukti surat kemarin," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Ferry menambahkan, saksi dari pihak Nurdin juga tidak bisa membuktikan tuduhan mereka sendiri.

"Mereka juga tidak bisa membuktikan itu dengan saksi-saksi mereka, mereka tidak menghadirkan saksi sama sekali, faktanya seperti itu," tutur Ferry.

Baca juga: Nita Thalia Sebut 60 Persen Honor Manggungnya Ditahan Suami

Maka, menurut Ferry, semua tuduhan terhadap Nita hanyalah rekayasa belaka.

"Artinya apa yang mereka buat itu hanya rekayasa untuk mengalibikan, mematahkan bukti-bukti yang kita tuangkan dalam persidangan sebelumnya," ucapnya.

Sebagai informasi, Nita Thalia mengajukan gugatan cerai Nurdin di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 25 September 2020.

Baca juga: Nita Thalia Enggan Operasi Plastik Lagi, Kenapa?

Perceraian tersebut terdaftar dengan nomor perkara 005/pdtg/2020/PAJU.

Kabarnya, gugatan cerai diajukan karena sudah tidak ada kecocokan lagi di antara mereka berdua.

Nita Thalia menikah dengan Nurdin Rudythia pada 27 Agustus 2000.

Selama 20 tahun menikah, keduanya telah dikaruniai seorang anak perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com