JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik mengenai warisan mendiang Lina Jubaedah yang dipermasalahkan Tedy Pardiyana dan anak-anak Sule belum mencapai titik terang.
Kuasa Hukum Tedy, Ali Nurdin, menjelaskan mengenai duduk permasalahan yang terjadi pada kliennya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tedy Pardiyana Tak Pernah Terima Kebutuhan Bintang dari Anak Sule
Warisan mendiang Lina Jubaedah
Ali Nurdin meluruskan kabar yang mengatakan kliennya mempermasalahkan harta gono gini dari mendiang Lina Jubaedah.
Dia menyebut yang dipermasalahkan oleh Tedy bukan harta gona-gini, melainkan soal warisan yang ditinggalkan mendiang istrinya.
"Yang jadi masalah adalah bagaimana ketika salah satu seseorang itu meninggal dunia, itu akan timbul namanya harta warisan. Nah, harta warisan ini yang harus dibagi," ujar Ali Nurdin.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tedy Tak Tahu Warisan Mendiang Lina Telah Diambil Anak Sule
Awal permasalahan
Ali Nurdin mengatakan, peninggalan atau harta warisan dari mendiang Lina Jubaedah sebelumnya dipegang penuh oleh Teddy, sebagai suami sah.
Namun, Ali Nurdin menyebut Tedy tak ingin memegang sendiri peninggalan mendiang istrinya.
Sebab itu, Tedy mengajak Putri Delina yang merupakan anak Lina dan Sule, untuk menyimpan bersama.
Permasalahan muncul ketika kliennya tidak mengetahui bahwa peninggalan dari mendiang istrinya itu telah diambil.
"Kalau memang menyimpan berdua. Itikad baik berdua, harusnya memang saat diambil harusnya berdua juga. Karena kedua orang ini sama-sama menjadi ahli waris dari almarhum," kata Ali Nurdin.
Baca juga: Cerita Tedy Pardiyana soal Putri Delina yang Sayang pada Adik Tirinya
Berhak dapat warisan
Ali Nurdin mengatakan, mendiang Lina Jubaedah juga mempunyai seorang anak hasil pernikahan dengan Tedy.
Artinya yang secara hukum anak tersebut berhak mendapatkan harta warisan dari mendiang ibunya