JAKARTA, KOMPAS.com - Dua artis berinisial ST dan SH alias MY diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020) atas dugaan kasus prostitusi online.
Karena belum memiliki alat bukti yang cukup, polisi pun melepaskan keduanya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, mengungkap alasan pelepasan tersebut.
Baca juga: Selain ST dan SH, Polisi Sebut Ada 2 Artis Lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online
"Karena barang bukti untuk menjerat semua jadi tersangka belum lengkap. Apabila nanti sudah lengkap, minimal dua saja alat buktinya, kita akan proses lagi," ungkap Sudjarwoko dalam keterangan pers, Jumat (27/11/2020).
Pihaknya masih terus mengumpulkan data-data dari saksi lain.
Baca juga: Artis ST dan SH Terjerat Dugaan Prostitusi Online, Tarifnya Capai Rp 110 Juta
"Ketika nanti lengkap alat buktinya, tidak menutup kemungkinan akan kita jadikan tersangka juga," tambah Sudjarwoko.
Sudjarwoko menambahkan, pihaknya telah melepaskan dua artis berinisial ST dan SH kemarin malam.
"Kemarin malam (mereka dipulangkan). Karena sebagai saksi kita punya hanya kewenangan 1x24 jam," lanjut Sudjarwoko.
Baca juga: Polisi Ungkap 5 Barang Bukti Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis ST dan SH
Sebelumnya, dua artis tersebut ditangkap di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara saat sedang melakukan tindakan asusila.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan