JAKARTA, KOMPAS.com - Dua artis berinisial ST dan MA tertangkap kasus dugaan prostitusi online pada Rabu (25/11/2020).
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok mengatakan dua artis tersebut ditangkap bersama dua orang lainnya di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Tertangkapnya dua artis itu dibenarkan AKP Paksi Eka Saputra selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok.
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online. Iya (artis) tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis,” kata AKP Paksi di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Besok, Polisi Akan Rilis Keterlibatan Artis ST dan MA dalam Kasus Dugaan Prostitusi Online
Kini, dua artis dengan inisial ST dan MA serta dua orang lain masih menjalani pemeriksaan berkait kasus tersebut.
Kompas.com telah merangkum beberapa fakta penangkapan dua artis berinisial ST dan MA.
1. Masih berstatus saksi
Kompol Wirdhanto Hadicaksono selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Utara mengatakan dua artis yang berinisial ST dan MA masih berstatus saksi.
Kini, keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Wirdhanto juga belum membuka banyak informasi berkait dua artis tersebut.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, 2 Artis yang Ditangkap Masih Berstatus Saksi
“(Masih) Saksi-saksi,” ujar Wirdhanton saat dikonfirmasi, Kamis.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan