JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan kronologi penangkapan selebgram Muhammad Milendaru Prakasa Samudero alias Millen Cyrus.
Diketahui, keponakan penyanyi Ashanty ini ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan terhadap Millen Cyrus berawal dari informasi masyarakat yang tidak ingin identitasnya diungkapkan.
Dalam laporan tersebut disebut bakal ada penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjang Priok AKP Rezha Rahandhi dan Kanit II IPDA Prima Boy Mantri beserta tim melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat, 20 November 2020, pukul 23.50 WIB.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Millen Cyrus Bakal Ditahan di Sel Pria
Ketika berada di TKP, petugas kepolisian mencurigai kamar nomor 820 hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
"Setelah dibuka (pintu kamar), ditemukan dua orang, JF yang berada di ruangan dan MM di kamar mandi," kata Rezha dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu alat hisap yang berada di dekat westafel dalam kamar mandi, satu paket plastik berisi sabu di atas rak piring, dan sisa minuman alkohol Black Labels.
Setelahnya, petugas kepolisian membawa Millen Cyrus dan JR ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk melakukan pemeriksaan awal.
"Dari hasil introgasi, berawal dari MM dihubungi OR (DPO) disuruh temani JF. Kemudian, MM datang menemui OR di TKP," ujar Rezha.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan