JAKARTA, KOMPAS.com - Edwin Manansanga atau Edwin Libels sadar betul pasang-surut pekerjaan di dunia hiburan.
Oleh sebab itu, Edwin tetap menjalankan kariernya sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) di tengah kesibukannya di dunia keartisan.
"Waktu kami sedang top-topnya gue mengamati bahwa sebagai entertainer itu enggak bisa abadi dan dunia entertainment itu sebenarnya kejam," kata Edwin seperti dikutip dari video di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: Dulunya Ingin Jadi Sejarawan, Edwin Libels Justru Jadi Penyanyi dan Pejabat Negara
Personel Trio Libels ini berkaca pada pengalaman beberapa artis papan atas yang justru kehidupannya terpuruk pada hari tuanya.
Asisten Deputi Ekonomi Digital di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian ini tak ingin merasakan pengalaman yang sama terjadi dalam hidupnya.
"Kebetulan karena gue di STAN, gue berpikir suatu saat gue juga bisa menghadapi hal seperti itu. Makanya gue pertahankan status sebagai pegawai negeri itu," ucap Edwin.
Baca juga: Usai Pemakaman Jenazah Yanni Libels, Sang Istri Pingsan
Tak bisa dimungkiri, melakoni dua pekerjaan seperti itu cukup merepotkan Edwin.
Namun, ia bersikeras dan berkomitmen untuk tetap menjalankan keduanya dengan tak melupakan tanggung jawab.
"Kalau ada syuting atau apa, kita beresin dulu kerjaannya, pasti kerjaan gue selalu beres dan enggak pernah ada bos gue yang complain. Kedua, kita harus tepati janji dan menjaga komitmen kita," kata Edwin berbagi tips menjaga dua pekerjaannya.
Baca juga: Istri: Yanni Libels Sempat Telepon Lima Kali Sebelum Terbang
Saat ini, karier pria berusia 55 tahun di dunia hiburan mungkin sudah tak secemerlang beberapa tahun sebelumnya.
Akan tetapi, Edwin berhasil membuktikan bahwa komitmennya bekerja sebagai pegawai negeri sipil berjalan lancar hingga ia menjadi Asisten Deputi Ekonomi Digital di Kemenko Perekonomian.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan