JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga tahun penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai Jerinx terbukti bersalah dan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut Kompas.com merangkum fakta lengkapnya.
Majelis hakim menilai perbuatan Jerinx dalam kasus penyebaran kebencian lantaran menyebut IDI sebagai kacung World Helath Organization (WHO).
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi seperti yang dikutip di akun YouTube PN Denpasar pada Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx Dianggap Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian Sebut Idi Kacung WHO
Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan kepada Jerinx tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.
Pasalnya, JPU menuntut Jerinx dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan