Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2020, 19:32 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel terus berlanjut.

Setelah dua pelaku penyebaran video syur tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kini Gisel akan dipanggil untuk menjalankan diperiksa sebagai saksi.

Hal ini dipastikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Baca juga: Beri Ucapan Selamat Ultah untuk Gisel, Gading Martin: Always Happy

"Menyangkut dua tersangka yang kami amankan, besok kami akan memanggil seorang inisial GA sebagai saksi. Jam 10 kami undang ke sini," ujar Yusri saat dihubungi wartawan, Senin (16/11/2020).

Terkait pemanggilan Gisel sebagai saksi, Yusri memberi penjelasan.

"Saudari G dipanggil sebagai saksi. Kenapa? Karena waktu di BAP tersangka menyebut nama G. Makanya G dipanggil dulu ini," ujar Yusri.

Baca juga: Gisel Ultah ke-30 Tahun, Wijin: Tetap Jadi Diri Kamu Apa Adanya

Sebagai informasi, pelaku penyebar video berinisial PP (24) dan MN (22) terancam dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com