Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Pakaian Dalam Dinar Candy, Rumpi No Secret Dihentikan Sementara oleh KPI

Kompas.com - 09/11/2020, 22:31 WIB
Melvina Tionardus,
Dian Maharani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada acara Rumpi No Secret yang tayang di Trans TV.

Lama penghentian sementara itu selama dua kali penayangan, 12 dan 13 November.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir Oktober lalu, program ini telah melanggar sembilan pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca juga: Teguran KPI untuk Sinetron-sinetron Indonesia

Pelanggaran tersebut terjadi pada tayangan 24 September 2020 pukul 14.04 WIB, yaitu berupa tampilan wawancara host kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik Dinar Candy di media sosial.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan wawancara jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik, karena tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam. Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas Mulyo, dikutip dari situs KPI, Senin (9/11/2020).

Baca juga: KPI Tegur Keras Adegan Ranjang di Sinetron Samudra Cinta

Selain itu, lanjut Mulyo, tayangan dengan klasifikasi R (remaja) itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.

“Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja. Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif,” ujar Mulyo.

Sebelumnya, KPI telah memanggil Christine M. N. Sihombing sebagai perwakilan dari TRANS TV Trans TV untuk mengklarifikasi tayangan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020.

Christine telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran itu kepada KPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com