Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Vanessa Angel: Gue Sedih Istri Gue Harus Berpisah dengan Anaknya

Kompas.com - 05/11/2020, 17:41 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami terpidana Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah bersedih hanya bisa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap istrinya.

Diketahui, majelis PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis  3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Gue sedih, cuma ya sekarang bisa apa gitu ya? Enggak ada yang bisa gue lakuin lagi. Gue sudah melakukan yang terbaik, semua upaya sudah gue lakuin," kata Bibi saat ditemui di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Kesedihan semakin bertambah bagi Bibi karena Vanessa Angel harus berpisah dengan anaknya.

Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bakal Dipenjara?

"Sedih banget Vanessa harus pisah dengan Gala," kata Bibi dengan mata yang berkaca-kaca.

Adapun, majelis hakim mengatakan, vonis Vanessa Angel selama 3 bulan penjara dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan terpidana sejak pertama kali ditahan.

Sementara, Jubir PN Jakarta Barat, Eko Aryanto menegaskan Vanessa Angel masih berpotensi menjalani hukuman pidana di penjara meskipun sudah dikurangi masa tahanan.

"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya 5 hari ditahan di kota sama dengan 1 hari di Rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," kata Eko.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Dengan demikan, Vanessa Angel apabila tidak mengajukan banding harus menjalani masa tahanan selama satu sampai dua bulan di dalam penjara.

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan kota atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 9 April 2020.

Eko berujar, status tahanan kota Vanessa Angel akan berakhir sampai satu pekan sampai ia memutuskan untuk banding atau tidak atas vonis majelis hakim.

"Statusnya tetap tahanan kota sampai nanti mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi masih belum menjalani pidananya. Jadi nunggu nanti 7 hari ke depan, sampai BHT (berkekuatan hukum tetap)," kata Eko.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis Hari Ini, Keluarga Menyaksikan

Adapun, jaksa menuntut Vanessa Angel mendapat hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Baca juga: Vanessa Angel Stres Jelang Sidang Putusan, Imbasnya ASI Sulit Keluar

Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan lima butir di dalam tas Vanessa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com