Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktor Kang Ji Hwan Divonis 3 Tahun Hukuman Percobaan dalam Kasus Pelecehan Seksual

Kompas.com - 05/11/2020, 15:48 WIB
Firda Janati,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Aktor asal Korea Selatan, Kang Ji Hwan menerima hukuman akhir terkait kasus pelecehan seksual.

Dilansir dari Soompi, Kamis (5/11/2020), pada hari ini Mahkamah Agung memutuskan Kang Ji Hwan terbukti melakukan pelecehan seksual dan tindakan tidak senonoh secara paksa.

Pemeran drama Children of a Lesser God itu divonis menjalani hukuman percobaan selama tiga tahun.

Sebelumnya, pada 11 Juni lalu, pengadilan tingkat pertama menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dengan tiga tahun masa percobaan terhadap Kang Ji Hwan.

Dengan ketentuan, aktor yang berusia 43 tahun itu akan mendekam 2,5 tahun di penjara jika melakukan pelanggaran selama masa percobaan tiga tahun.

Baca juga: Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Kang Ji Hwan Didepak dari Agensinya

Jaksa penuntut sempat mengajukan banding atas putusan sidang untuk mempertahankan hukuman penjara bukan masa percobaan.

Kemudian, Mahkamah Agung memutuskan Kang Ji Hwan divonis 2,5 tahun penjara dengan tiga tahun masa percobaan.

Kasus pelecehan seksual itu berawal saat Kang Ji Hwan yang ditangkap polisi di rumahnya di daerah Gwangju setelah mendapat laporan pada Juli 2019.

Laporan tersebut menyebut Kang Ji Hwan melecehkan dua orang karyawati dari agensinya di kediamannya.

Setelah pesta minum-minuman keras, Kang Ji Hwan meminta mereka untuk menginap dan kejadian tak senonoh itu terjadi ketika kedua korban sedang tertidur.

Salah satu korban mengklaim bahwa Kang Ji Hwan melakukan pelecehan seksual ketika mereka sedang dalam kondisi mabuk dan tertidur.

Baca juga: Kang Ji Hwan Ditahan atas Kasus Serangan Seksual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com